Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. (Foto: Dok. Humas Polri)

Beranda / Hukum / Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana di Balik Karhutla

Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana di Balik Karhutla

PravadaNews — Bareskrim Polri menelusuri dugaan keterlibatan pemodal dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 72 tersangka. Penelusuran tersebut mencakup transaksi keuangan para pelaku di berbagai wilayah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidik tengah mendalami aliran dana para tersangka. Polisi juga mengupayakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026). Pemeriksaan transaksi dilakukan untuk mencari hubungan antara pelaku lapangan dan pihak lain.

Polisi tidak hanya fokus pada orang yang melakukan pembakaran di lapangan. Penyidik juga ingin mengetahui kepentingan dan pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Irhamni menyebut penyelidikan dan penyidikan tetap berdasarkan alat bukti. Petugas menggunakan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta keterangan tersangka.

Penelusuran transaksi keuangan menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi ingin memastikan apakah terdapat pihak yang memberikan dana kepada pelaku untuk melakukan pembakaran.

Menurut Irhamni, sebagian pelaku memiliki pekerjaan sebagai pekerja serabutan dan petani. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penyidik mendalami kemungkinan adanya pemberi modal.

“Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana,” ujar Irhamni. Polisi kini mencari sumber dana yang diduga diterima para pelaku.

Transaksi keuangan juga dapat digunakan untuk melihat kemungkinan hubungan antarpelaku. Penyidik akan mendalami apakah terdapat keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.

Bareskrim menyatakan penegakan hukum tidak hanya menyasar individu di lapangan. Pihak yang diduga menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran juga akan ditelusuri.

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membakar hutan dan lahan. Risiko kebakaran dinilai semakin besar ketika terjadi kemarau panjang, El Nino, dan cuaca ekstrem.

Polisi juga memperhatikan perubahan aturan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah disebut telah mencabut ketentuan mengenai pembakaran terbatas hingga dua hektare.

Irhamni menyebut terdapat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. “Ada pencabutan,” tegasnya.

Selain menelusuri aliran dana, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya korban jiwa dan kerugian materiil akibat karhutla.

Bareskrim kini memperluas penyidikan dari pelaku lapangan menuju pihak yang berada di balik pembakaran. Penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu langkah untuk mengungkap dugaan pemodal dalam perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *