Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag Bayu Wicaksono Putro. (Foto: Dok. Tangkapan Layar Dirjendaglu Kemendag)

Beranda / Ekonomi / Tambahan Kuota Ekspor Pisang-Nanas ke Jepang

Tambahan Kuota Ekspor Pisang-Nanas ke Jepang

PravadaNews — Tambahan kuota ekspor pisang dan nanas ke Jepang membuka peluang baru bagi industri hortikultura Indonesia. Namun, eksportir tetap perlu memastikan fasilitas perdagangan tersebut dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Peluang itu hadir melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini mengatur penyesuaian kuota, mekanisme pengajuan, serta persyaratan dokumen ekspor.

Berdasarkan regulasi tersebut, kuota ekspor pisang segar meningkat dari 1.000 ton per tahun menjadi 4.000 ton per tahun. Sementara itu, kuota nanas segar bertambah dari 300 ton menjadi 800 ton per tahun melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ) dengan tarif bea masuk nol persen.

Selain penambahan kuota, pemerintah membagi pemanfaatan fasilitas TRQ dalam dua periode, yakni April–September dan Oktober–Maret. Eksportir juga wajib mengajukan kuota dengan melampirkan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan kontrak ekspor.

Menjelaskan penerapan aturan ini, Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bayu Wicaksono Putro menyebut, perubahan kebijakan IJ-EPA mencakup penyesuaian pos tarif, hingga persyaratan dokumen bagi eksportir pisang dan nanas ke Jepang.

Bayu mengatakan, pemerintah mengatur pemanfaatan kuota agar fasilitas perdagangan dapat digunakan secara optimal oleh pelaku usaha Indonesia.

“Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya,” ujar Bayu dalam sosialisasi Kemendag, dikutip Senin (24/8/2026).

Adapun eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor paling lambat 10 hari kerja setelah pengiriman barang. Apabila kuota telah terpenuhi, ekspor berikutnya akan dikenakan tarif most-favored nation (MFN) atau tarif umum Jepang.

Melalui perubahan Permendag Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah membuka peluang peningkatan akses pasar bagi produk hortikultura Indonesia. Optimalisasi kuota menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekspor buah nasional.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *