PravadaNews – Harga cabai rawit kembali menjadi perhatian setelah pergerakan harga di sejumlah daerah ada yang menembus Rp200 ribu per kilogram, sementara wilayah lain masih berada di kisaran puluhan ribu rupiah.
Lonjakan itu memperlihatkan tantangan pengendalian pangan bukan hanya menjaga produksi, tapi juga memastikan distribusi cabai dari daerah surplus menuju wilayah yang mengalami kekurangan pasokan.
Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS), Sarpono mencatat harga cabai rawit secara nasional meningkat 3,60% dibandingkan Juli 2026. Kenaikan harga tersebut terjadi di 182 kabupaten/kota atau sekitar 50,56% wilayah Indonesia hingga minggu ketiga Agustus 2026.
“Harga cabai rawit cukup bervariasi antarwilayah dengan harga tertinggi mencapai Rp200.000 per kilogram, sedangkan harga terendah Rp23.000 per kilogram,” ujar Sarpono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perbedaan harga tersebut menjadi perhatian karena cabai rawit termasuk komoditas yang ikut mendorong kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) di sejumlah daerah.
Diketahui Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Natuna, Kepulauan Riau tercatat memiliki harga cabai rawit masing-masing 40,35% dan 38,68% di atas harga acuan penjualan (HAP).
BPS juga melaporkan cabai rawit menjadi salah satu komoditas penyumbang kenaikan IPH di luar Pulau Jawa dan Sumatra.
Dari sisi produksi, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) Sudi Mardianto mengatakan, kenaikan harga cabai rawit merah terjadi karena pasokan dari sejumlah sentra produksi mengalami penurunan.
Penurunan pasokan ini, bagi Sudi, berkaitan dengan dampak El Nino yang memengaruhi ketersediaan air di wilayah produksi cabai. Karena itu, Kementan memperkuat intervensi melalui penyediaan sumber air dan dukungan sarana produksi.
“Kami mendapatkan laporan dari beberapa pusat produksi memang ada kecenderungan naik karena pasokannya menurun, dan penurunan pasokan ini berkaitan dengan El Nino,” kata Sudi dalam kesempatan yang sama.
Untuk menjaga ketersediaan cabai, Kementan menyiapkan pengembangan kawasan cabai seluas 2.953 hektare yang tersebar di 36 provinsi dan 336 kabupaten/kota. Program ini mencakup bantuan benih, pupuk NPK, pupuk KNO3, serta mulsa bagi petani.
Adapun Sudi menyebut pemerintah juga mengoptimalkan distribusi antardaerah melalui koordinasi dengan para champion cabai. Langkah itu dilakukan agar daerah yang masih memiliki pasokan dapat membantu memenuhi kebutuhan wilayah dengan harga tinggi.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan PravadaNews melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pada Kamis (27/8) pukul 12.00 WIB, harga cabai rawit hijau tercatat Rp59.850 per kilogram atau naik 5,37% sebesar Rp3.050. Sementara cabai rawit merah berada di level Rp76.100 per kilogram atau meningkat 9,08% sebesar Rp6.350.
Kondisi tersebut menunjukkan pengendalian harga cabai masih membutuhkan penguatan dari sisi produksi hingga distribusi. Pemerintah kini dituntut menjaga keseimbangan pasokan agar kenaikan harga tidak semakin menekan daya beli masyarakat.















