PravadaNews – Dorongan menaikkan harga pembelian gula di tingkat petani kembali menguat setelah besarannya tidak berubah sejak 2024.
Saat ini, Harga Acuan Pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat produsen masih ditetapkan Rp14.500 per kilogram.
Desakan itu kembali disuarakan petani tebu yang tergabung dalam DPN Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) saat menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Selain meminta kenaikan harga gula, petani turut menyuarakan sejumlah persoalan dalam usaha tani tebu.
Hal tersebut juga disorot Pengamat pertanian dan pangan dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori yang mengatakan persoalannya juga berkaitan dengan kapan harga baru sebaiknya mulai diberlakukan.
“Mengapa? Adalah fakta bahwa biaya produksi atau usahatani tebu naik selama tiga tahun terakhir. Baik biaya sewa lahan, tenaga kerja, harga pupuk, sewa alat dan mesin pertanian dan lainnya,” ujar Khudori dalam keterangan.
Merujuk data APTRI, biaya pokok produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg. Jika dibandingkan dengan HAP Rp14.500/kg, terdapat selisih sekitar Rp840/kg apabila gula petani dijual pada harga acuan ini.
Namun, Kenaikan yang diberlakukan sekarang belum tentu dirasakan seluruh petani. Sebab, September telah memasuki bagian akhir musim giling tebu.
Puncak musim giling, jelasnya, berlangsung pada Juni hingga September dengan produksi gula mencapai rata-rata 76%. Musim giling diperkirakan selesai pada Oktober, meski masih terdapat kemungkinan sisa tebu digiling pada November.
Karena itu, Khudori menilai penetapan harga lebih ideal dilakukan sebelum musim giling atau ditetapkan pada akhir musim giling untuk berlaku pada tahun berikutnya.
“Akan lebih bagus lagi ditetapkan di akhir musim giling dan berlaku di tahun depan. Dengan cara seperti itu, petani bisa menimbang-nimbang apakah menanam tebu lebih menguntungkan daripada menanam tanaman lain,” ungkap Pengamat tersebut.
Menurutnya, pemerintah tetap dapat menetapkan kenaikan harga pada 2026 dengan pemberlakuan mulai 2027. Kepastian pemberlakuan dinilai diperlukan agar seluruh petani memiliki acuan harga sebelum memasuki musim tanam dan giling berikutnya.
Sebelumnya, Khudori menyebut penyesuaian harga telah dibahas dalam rapat koordinasi antar-kementerian/lembaga pada Senin (18/5).
Berdasarkan notulen rapat yang dirujuknya, Kementerian Pertanian mengusulkan harga Rp15.500/kg, sedangkan Badan Pangan Nasional mengusulkan Rp15.000/kg.
Namun, hasil rapat itu belum berlanjut pada keputusan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Di tengah pembahasan harga tersebut, pemerintah juga menyoroti persoalan penyerapan hasil petani.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menerima laporan adanya sejumlah perusahaan yang diduga menolak membeli tebu maupun gula milik petani.
Amran meminta laporan ini ditindaklanjuti karena peningkatan produksi gula dinilai perlu dibarengi tata niaga yang sehat. Petani, baginya, membutuhkan kepastian pasar agar hasil produksinya dapat terserap.
“Kalau produksi sudah kita tingkatkan, maka hasil petani juga harus dipastikan terserap,” ujar Amran dalam keterangan resmi Kementan, Senin (27/7).















