PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelaah fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kuota haji tambahan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Fakta tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan menganalisis setiap keterangan yang muncul selama persidangan. Menurutnya, fakta persidangan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara utuh.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Budi menegaskan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut juga akan membantu penyidik dan jaksa menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.
Sebelumnya, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengungkap penyerahan uang sekitar US$400 ribu. Uang tersebut disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.
Dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026) malam hingga Rabu dini hari, Ishfah mengonfirmasi kepada Bahri mengenai tujuan penyerahan uang tersebut. Ishfah menyebut uang itu diserahkan melalui seseorang bernama Erik atas permintaan Zainal Abidin.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri di persidangan.
Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Ia baru mengetahui peruntukannya setelah menanyakan hal tersebut kepada Ishfah beberapa hari kemudian.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
Ishfah kemudian kembali memastikan kepada Bahri bahwa uang tersebut diserahkan atas permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Bahri membenarkan keterangan tersebut dalam persidangan.
“Iya,” kata Bahri saat menjawab pertanyaan Ishfah.
Keterangan mengenai uang tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Dalam sidang Selasa (1/9/2026), Bahri mengaku pernah dititipi uang oleh Asrul untuk diserahkan kepada Ishfah.
Namun, dalam perkembangannya, uang tersebut disebut diperuntukkan untuk diserahkan kepada Pansus Haji DPR RI. Saat itu, Nusron Wahid menjabat sebagai Ketua Pansus Haji 2024.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan dari Nusron Wahid mengenai keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Selain Ishfah, terdapat tiga terdakwa lain yang diproses dalam perkara tersebut. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.














