PravadaNews – Peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, di tengah upaya menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
Alih-alih langsung menutup ruang bagi para pelaku usaha di luar sistem, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema baru cukai hasil tembakau (CHT) yang memberi mereka kesempatan untuk masuk ke jalur resmi.
Melalui penambahan layer tarif cukai, pemerintah membuka peluang bagi pengusaha rokok ilegal untuk beralih menjadi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai.
Kesempatan itu diberikan sebelum penindakan yang lebih tegas dilakukan. Purbaya bahkan mengaku telah menyampaikan langsung skema tersebut kepada sejumlah pengusaha rokok ilegal yang ditemuinya.
“Saya coba deh buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah, setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis,” ujar Purbaya di Jakarta dikutip Kamis (3/9/2026).
Purbaya menjelaskan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memahami persoalan yang dihadapi pengusaha rokok ilegal.
Purbaya mengaku menanyakan berbagai kekhawatiran serta keinginan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah.
“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya concern mereka apa, ininya apa, maunya gimana saya tanya,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi peredaran rokok ilegal.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga menyediakan jalur bagi pelaku usaha mengikuti sistem cukai.
Purbaya berharap, penambahan layer tarif CHT dapat memberikan pilihan bagi pengusaha yang masih beroperasi di luar sistem resmi.
Melalui layer tersebut, aktivitas produksi dan perdagangan diharapkan dapat mengikuti ketentuan cukai pemerintah.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku tanpa batas bagi pelaku usaha yang tetap melanggar aturan.
.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pelaku yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Purbaya menyebut, rencana penambahan layer CHT belum langsung diterapkan karena masih membutuhkan pembahasan bersama DPR.
Pembahasan penerapan tarif baru tersebut dilakukan setelah proses penyusunan APBN 2027 selesai.
“Iya nanti saya akan menghadap DPR juga. Setelah APBN ini selesai,” ujar Purbaya.














