PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke sebuah rumah media. Rumah media tersebut disebut menjadi posko pemenangan Anom saat Pilkada 2024.
Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan tim media Anom, Irfandy Ajidharma. Irfandy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami hubungan rumah media tersebut dengan Anom. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari Anom kepada rumah media.
“Ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Pendalaman itu mencakup dugaan aliran uang dari pihak bupati.
Penyidik juga mendalami penggunaan uang dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan uang yang sedang ditelusuri.
Selain Irfandy, KPK memeriksa pihak swasta Tri Budi Ambarsari sebagai saksi. Tri Budi sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK terkait perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidik mendalami hubungan Tri Budi dengan Anom Widiyantoro. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari Anom kepada Tri Budi.
“Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari Bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ujar Budi. Pendalaman terhadap pihak swasta juga masih dilakukan penyidik.
KPK turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh pihak swasta lainnya. Penyidik masih menelusuri apakah uang tersebut berkaitan dengan proyek atau jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias.
Anom merupakan Bupati Pemalang, sedangkan Haris disebut sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Anom. Lilik merupakan pihak swasta dan Setya Budi Dias merupakan putra Lilik.
KPK sebelumnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















