PravadaNews – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan milik pemerintah daerah kembali menjadi perhatian penegak hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Minyak dan Gas Bumi (PT Migas) Kota Bekasi.
Kejagung tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, khususnya terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kerja sama tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu 2009 hingga 2024, sehingga menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat.
Termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Adapun kantor yang digeledah antara lain, Sekretariat Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Kota Bekasi.
Serta Kantor Dinas Pendapatan Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Kantor PT Migas.
Kejagung juga melakukan penggeledahan ke Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Dan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Yakni dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Anang.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, tim dari Kejagung masih berada di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi.
Mereka masih melakukan pengumpulan bukti terkait kasus tersebut.















