PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap terkait HGB PT Summarecon Agung.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Penggeledahan di ruangan tersebut berlangsung sekitar enam jam pada Kamis (17/9/2026).
Penyidik KPK keluar dari ruangan Lampri sekitar pukul 18.24 WIB. Mereka terlihat membawa tiga koper berwarna hitam saat meninggalkan kantor Kementerian ATR/BPN.
Ketiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan penyidik. KPK belum mengungkap secara rinci isi barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Budi, dokumen yang diamankan berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Materi tersebut dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di ruangan Lampri. Penyidik juga menyasar ruangan sejumlah direktur pada masing-masing direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Ada tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah KPK. Ruangan tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pencarian bukti setelah perkara masuk tahap penyidikan.
KPK diketahui tengah menyidik dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan. Budi mengatakan penyidik masih menyesuaikan lokasi penggeledahan dengan kebutuhan penyidikan.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi.
Budi menyebut kegiatan tersebut merupakan penggeledahan pertama setelah perkara naik ke tahap penyidikan. KPK masih akan mengembangkan pencarian alat bukti sesuai kebutuhan perkara.
Tiga koper yang dibawa penyidik menjadi bagian dari barang yang diamankan setelah penggeledahan selama sekitar enam jam. Hingga kini, KPK baru mengungkap bahwa dokumen dan barang bukti elektronik terkait mekanisme layanan ATR/BPN turut diamankan.















