PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal lembaga antirasuah yang pernah mendatanginya sebelum menindak pejabat pemerintah. KPK menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dukungan Presiden tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Setiap proses penegakan hukum, kata Budi, harus berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK memandang hal itu sebagai bentuk kepercayaan dan dukungan penuh Bapak Presiden terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026). Menurut Budi, proses penegakan hukum tetap harus mengacu pada bukti yang cukup.
Budi juga menyebut pernyataan Prabowo dapat dipandang sebagai “lampu hijau” terhadap langkah penegakan hukum KPK. Dukungan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya bersama memberantas korupsi.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku. Upaya tersebut juga diperlukan untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Sebab, korupsi bukan hanya persoalan hukum,” ujar Budi. Budi mengatakan dampak korupsi dapat meluas hingga memengaruhi kualitas pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Budi mencontohkan dampak korupsi terhadap sektor pelayanan publik. Praktik korupsi dapat menggeser prinsip pelayanan yang seharusnya inklusif, adil, mudah, murah, dan cepat.
Menurut Budi, pelayanan publik yang diwarnai praktik korupsi berpotensi tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan dan hak masyarakat. Pelayanan justru dapat bergeser mengikuti kemampuan atau kesediaan seseorang untuk membayar.
“Pada akhirnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan secara setara justru harus menanggung biaya yang lebih mahal,” kata Budi. Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan KPK pernah mendatanginya sebelum melakukan penindakan terhadap pejabat di pemerintahannya. Menurut Prabowo, penyidik KPK sempat menyampaikan informasi mengenai pejabat tertentu dan meminta izin untuk melakukan penahanan.
“Tahu-tahu KPK ada datang ke saya bilang, ‘Pak, ini…’,” kata Prabowo. Orang nomor satu di Indonesia itu kemudian menceritakan bahwa KPK menyampaikan persoalan yang menjerat pejabat tersebut sebelum bertanya mengenai izin penahanan.
Prabowo mengatakan dirinya mempersilakan KPK menindak apabila terdapat bukti hukum yang cukup. Prabowo menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kalau ada bukti silakan,” ujar Prabowo.















