Percepat Penanganan Tumpukan Sampah di Jakarta. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / Percepat Penanganan Tumpukan Sampah di Jakarta

Percepat Penanganan Tumpukan Sampah di Jakarta

PravadaNews – Penumpukan sampah di sejumlah titik Jakarta menjadi perhatian Komisi D DPRD DKI Jakarta setelah ritase pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang berkurang.

Ketua Komisi D Yuke Yurike meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI tidak hanya mengandalkan pola penanganan yang selama ini berjalan. Perlu persiapan alternatif pengolahan sampah yang tertahan. Sehingga, tidak semakin menumpuk.

Pasalnya, Gerakan Pilah Sampah belum sepenuhnya bisa mengurangi sampah secara signifikan. Sedangkan pengurangan ritase kendaraan ke Bantargebang sangat drastis.

“Pasti ada penumpukan-penumpukan sampah,” ujar Yuke dikutip Minggu (13/9/2026).

Kondisi tersebut, sambung dia, butuh respons cepat. Tumpukan sampah terlalu lama berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan, menimbulkan bau, serta memicu keresahan warga.

Karena itu, butuh optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), bank sampah, serta fasilitas pengolahan lainnya.

Yuke mengingatkan, penanganan jangka pendek harus berjalan beriringan dengan pembiasaan masyarakat memilah sampah dari sumber. “Jangan sampai masyarakat menjadi kendor dan menimbulkan demotivasi,” tutur Yuke.

Komisi D juga meminta Dinas LH DKI mengkaji kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penanganan sampah. Opsi tersebut bersifat darurat. Mempercepat penanganan tumpukan sampah sambil memperkuat kapasitas pengolahan.

“Kita juga meminta dipikirkan bagaimana skema-skema kerja sama,” kata Yuke.

Anggota Komisi D Judistira Hermawan mengungkapkan hal senada. Kerja sama dengan pengelola sampah swasta bisa menjadi pilihan sementara.

Judistira meminta Dinas LH menghitung kembali kemampuan fasilitas pengolahan sampah. Sebab, belum sebanding dengan volume sampah setiap hari.

“Sehingga wajah Jakarta lebih bersih dan lebih indah,” ucap Judistira.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas LH DKI Dudi Gardesi Asikin menyatakan, mempertimbangkan pengolahan sampah di luar fasilitas milik Pemprov. Terutama saat butuh penanganan cepat.

Namun, mekanisme kerja sama tetap harus memperhatikan ketersediaan anggaran, nomenklatur kegiatan, serta aspek hukum.

“Kalau memang ada yang bisa diselesaikan di tempat lain dan harus membayar tipping fee atau lainnya, tinggal dicek nomenklatur dan aspek hukumnya,” pungkas Dudi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *