PravadaNews – Kenaikan harga cabai rawit kembali memberi tekanan pada pangan daerah setelah ratusan kabupaten kota mencatat peningkatan Indeks Perkembangan Harga (IPH) komoditas tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Agustus 2026 kembali terjadi setelah beberapa tahun sebelumnya pada periode yang sama mengalami deflasi.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan tekanan inflasi itu berasal dari kelompok komponen bergejolak atau volatile food yang terdiri dari komoditas pangan dengan perubahan harga cepat.
Menurutnya, bahan makanan yang sensitif terhadap perubahan cuaca dan arus distribusi perlu mendapat perhatian karena faktor tersebut dapat memengaruhi perkembangan harga pangan.
“Komoditi bahan makanan yang memang peka terhadap kondisi cuaca dan lain sebagainya, termasuk juga arus distribusi itu perlu untuk mendapat perhatian,” ujar Ateng dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (14/9/2026).
BPS melaporkan beberapa komoditas yang memberikan pengaruh terhadap kelompok pangan bergejolak pada Agustus 2026, yakni daging ayam ras, cabai rawit, dan beras.
Dari sejumlah komoditas tersebut, cabai rawit menjadi salah satu yang mengalami peningkatan IPH paling tinggi berdasarkan pemantauan minggu kedua September 2026.
“Cabai rawit ini mengalami perubahan IPH yang sangat tinggi sekali, naik 27,54 persen. Ada 260 kabupaten kota yang mengalami peningkatan IPH cabai rawit,” kata Ateng.
Peningkatan IPH cabai rawit tercatat terjadi di berbagai daerah dengan tingkat kenaikan berbeda, termasuk wilayah Sulawesi Utara yang menjadi salah satu daerah dengan tekanan harga cukup tinggi.
Sementara itu, pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional Bank Indonesia pada pukul 20.00 WIB menunjukkan harga cabai masih memiliki perbedaan cukup lebar antarprovinsi. Harga cabai rawit merah tercatat berada pada kisaran terendah Rp51.500 per kilogram di Sumatera Utara dan tertinggi Rp156.250 per kilogram di Maluku.















