PravadaNews – Perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali bergulir di meja hijau.
Namun, sosok yang pernah berada di pucuk pimpinan kementerian tersebut, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, justru tidak hadir dalam agenda sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9/2026).
Ketidakhadiran Budi Karya menjadi bagian dari jalannya persidangan banding terkait perkara suap proyek DJKA yang tengah diproses di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah perkara sebelumnya diperiksa di tingkat pengadilan pertama.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya seharusnya dihadirkan dalam persidangan berdasarkan penetapan Majelis Hakim PT Medan. Namun, Budi Karya tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK menerima surat konfirmasi mengenai ketidakhadiran mantan Menhub tersebut.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi.
Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis.
“Yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan,” tambah Budi.
Meski Budi Karya tidak hadir, persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal pagi ini,” ujar Budi.
Sidang banding tersebut berkaitan dengan perkara korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Medan.
Dua terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah.
Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Muhlis dan Eddy.
Masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara pada Kamis 25 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Muhlis disebut menyusun dan melaksanakan plotting calon pemenang lelang.
Muhlis bersama Eddy juga disebut mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang dengan kelompok kerja (Pokja).
Serta menerima commitment fee terkait paket pekerjaan jalur kereta api Medan-Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.
Dari proyek tersebut, Muhlis disebut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.
Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara Eddy disebut menerima uang sekitar Rp10,9 miliar.















