PravadaNews – Kalender 2027 bakal dihiasi sederet tanggal merah yang bisa mulai dicatat dari sekarang. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Total ada 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama. Tanggal-tanggal tersebut tersebar sepanjang tahun, mulai dari Tahun Baru 2027, hari besar keagamaan, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Adapun penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
SKB tersebut ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno dalam keterangan tertulis, yang dikutip, Rabu (16/9/2026).
Lantas, kapan saja tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2027? Berikut daftar lengkapnya.
Daftar Libur Nasional 2027
1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
13. Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan RI
16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Meski daftar tersebut terdiri atas 17 momentum, jumlah hari libur nasional mencapai 18 hari karena Idulfitri ditetapkan selama dua hari, yakni 10–11 Maret 2027.
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama yang tersebar pada Februari, Maret, Mei, dan Desember.
Daftar Cuti Bersama 2027
1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. Selasa, 9 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
3. Jumat, 12 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
4. Senin, 15 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah
5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
6. Selasa, 18 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah
7. Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus
Khusus bagi pekerja atau buruh, cuti bersama bukan berarti otomatis menjadi hari libur. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan.
Artinya, pekerja yang memilih mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan jatah cuti tahunan. Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja tidak kehilangan hak cuti tahunannya.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” kata Yassierli.
Sementara itu, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional. Apabila perusahaan tetap mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku, hak atas upah lembur wajib diberikan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” ucap Yassierli.















