PravadaNews – Dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan membuat pengawasan terhadap produk pangan kembali menjadi sorotan, terutama terkait hak konsumen memperoleh informasi yang benar sebelum membeli.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, mengatakan dugaan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen.
Kondisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi maupun memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan keterangan pada etiket, label, serta jaminan mutu yang diberikan kepada konsumen.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegas Niti saat ditemui di Kementerian Pertanian (Kementan), dikutip Kamis (17/9/2026).
Selain itu, Niti menilai informasi mengenai produk yang masih dalam tahap dugaan perlu disampaikan kepada masyarakat agar konsumen dapat lebih berhati-hati saat membeli produk tersebut.
“Merek apa saja yang menjadi dugaan ini perlu diinformasikan kepada publik agar ada prinsip kehati-hatian bagi konsumen saat membeli produk tersebut,” lanjut Niti.
Niti menjelaskan, pengawasan terhadap produk pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab konsumen karena masyarakat memiliki keterbatasan dalam memastikan kandungan suatu produk secara mandiri.
Senada dengan ini, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian ini turut menjadi perhatian dari sisi penegakan hukum.
Edward menyebut, hasil kajian Kementan dan Satgas Pangan menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ujar Edward dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memiliki mekanisme pengawasan pangan melalui pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk memastikan keamanan, mutu, hingga kesesuaian informasi produk.















