Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews) 

Beranda / Ekonomi / Ini Tujuan HET Beras Menurut Mentan

Ini Tujuan HET Beras Menurut Mentan

PravadaNews – Harga beras yang harus tetap terjangkau masyarakat membuat pemerintah menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga pangan strategis sekaligus melindungi kepentingan petani.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan kebijakan harga beras tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah menjaga dua kepentingan dalam rantai pangan, yakni masyarakat sebagai konsumen dan petani sebagai produsen.

“Pemerintah menetapkan HET untuk melindungi 286 juta konsumen agar harga tidak melambung terlalu tinggi, serta menentukan harga gabah untuk melindungi 115 juta petani agar tidak rugi,” ungkap Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, dikutip Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian (Kementan), dukungan pemerintah dalam program ketahanan pangan terlihat mencapai Rp144 triliun yang menghasilkan nilai produksi padi sekitar Rp537 triliun.

Dalam paparan Kementan, petani yang berjumlah sekitar 115 juta orang tercatat memperoleh porsi nilai produksi sekitar Rp215 triliun atau 40%. Pendapatan yang ditampilkan juga mencapai sekitar Rp1,87 juta per bulan.

Sementara itu, sektor penggilingan padi skala besar dan menengah atau Rice Milling Unit (RMU) tercatat memiliki nilai produksi sekitar Rp259 triliun atau 48,2% dengan jumlah 8.388 unit berdasarkan data yang dilaporkan.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan HET beras merupakan batas harga tertinggi penjualan beras di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. 

Kebijakan HET juga menjadi bagian dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap pangan pokok dengan harga yang terjangkau. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah zonasi untuk menyesuaikan kondisi distribusi dan biaya pangan antarwilayah. 

Berdasarkan ketentuan Bapanas, HET beras medium di Zona I ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram dan premium Rp14.900 per kilogram. Sedangkan Zona II memiliki HET medium Rp14.000 per kilogram dan premium Rp15.400 per kilogram, adapun Zona III sebesar Rp15.500 per kilogram untuk medium dan Rp15.800 per kilogram untuk premium.

Selain pengaturan harga, pemerintah menggunakan instrumen lain seperti pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga kondisi pasar ketika terjadi perubahan harga beras. 

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *