PravadaNews – Rencana pemerintah menerapkan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) membuat penentuan komoditas strategis menjadi perhatian agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara otomatis terhadap seluruh komoditas.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis, pemerintah menetapkan mekanisme ekspor satu pintu secara bertahap dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan skema ekspor satu pintu perlu diterapkan secara selektif berdasarkan karakteristik dan tingkat kepentingan masing-masing komoditas.
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/9/2026) lalu, Budi mengatakan penerapan mekanisme ini perlu mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.
“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” jelas Mendag Budi dalam keterangan yang diterima.
Budi menilai, penerapan ekspor satu pintu perlu melalui kajian mendalam agar sesuai dengan kondisi masing-masing komoditas serta tetap memberikan ruang bagi aktivitas perdagangan.
Selain itu, Budi mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Tata niaga tersebut mencakup penetapan komoditas yang bersifat bebas, diatur, atau diawasi dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, kewenangan ini diperlukan agar kebijakan perdagangan dapat merespons perubahan pasar sekaligus tetap selaras dengan kebijakan sektoral pemerintah.
Masukan itu disampaikan Budi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengharmonisasikan regulasi sektoral dan memperkuat daya saing komoditas nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pembentukan PT DSI dan kebijakan ekspor satu pintu dilakukan untuk menertibkan pengelolaan SDA agar nilai ekonomi dari komoditas tersebut dapat dikelola lebih optimal.
Prabowo menyebut, Indonesia memiliki kekuatan ekonomi dari kekayaan SDA yang besar, tapi nilai ekonomi dari sumber daya tersebut selama ini belum sepenuhnya terkendali.
“Kekuatan fundamental ekonomi kita ini kuat, ya. Pertama, kita punya vast natural resources. Masalahnya adalah nilai itu selama ini tidak terkendali. Nah ini sedang kita tertibkan,” kata Prabowo dalam dialog bersama jurnalis senior dan pakar di Hambalang, dipantau redaksi melalui Youtube Prabowo Subianto, Jumat (18/9).
Melalui PT DSI, kata Prabowo, pemerintah dapat mengikuti transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SDA sekaligus meningkatkan penerimaan dari sektor tersebut.















