Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026). (Foto: Rosikhul/PravadaNews)

Beranda / Hukum / Hotman Paris: Penyidikan Febrie Harus Izin ke Presiden

Hotman Paris: Penyidikan Febrie Harus Izin ke Presiden

PravadaNews – Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, melontarkan pembelaan keras terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hotman bahkan menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu merupakan sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai pemeriksaan Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, proses hukum terhadap Febrie tidak mencerminkan penghormatan terhadap kontribusi yang telah diberikan kliennya kepada negara.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam konferensi pers.

Hotman menilai Febrie memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas sebagai Jampidsus. Ia menyebut Febrie turut berperan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

Menurut dia, Satgas PKH berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun. Selain itu, Hotman juga mengklaim Febrie berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dalam kurun satu tahun sehingga total aset yang dikembalikan mencapai Rp430 triliun.

“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie-red). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” ujarnya.

Hotman bahkan mempersilakan awak media mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah penyidik lebih dahulu meminta izin kepada Presiden sebelum melakukan proses hukum terhadap Febrie.

“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ucapnya.

Hotman juga menegaskan dirinya menangani perkara tersebut bukan karena alasan materi. Ia mengaku menerima kuasa hukum sebagai bentuk panggilan profesi sebagai advokat.

“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” katanya.

Usai menyampaikan pernyataan itu, Hotman bersama tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah foto yang menunjukkan kebersamaan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.

Selain membela rekam jejak kliennya, Hotman juga mengkritik proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri. Ia menilai penanganan perkara terhadap Febrie telah menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Semua penanganan terhadap kasus Febrie jelas-jelas telah merobek-robek isi KUHAP, melanggar semua hukum acara, melanggar semua asas hukum, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujarnya.

Menurut Hotman, asas praduga tak bersalah juga telah diabaikan. Ia menyinggung beredarnya rekaman pembukaan brankas hasil penggeledahan yang viral sebelum proses pembuktian di pengadilan berlangsung.

“Lemari besinya saja belum dibuka sudah diviralkan,” tuturnya.

Hotman juga mempertanyakan dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Ia menyoroti belum ditetapkannya Tan Kian sebagai tersangka meski disebut sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

“Katanya memberikan Rp50 miliar lebih. Artinya diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?” kata Hotman.

“Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” imbuhnya.

Ia menilai unsur dugaan suap maupun pemerasan terhadap kliennya belum terpenuhi secara hukum. Hotman juga berpendapat perkara pokok PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus sehingga menurutnya perlu dipertanyakan dasar hukum penyidik dalam mengaitkan kliennya dengan perkara tersebut.

“Dia (Febrie) belum Jampidsus waktu itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman kembali menegaskan bahwa Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Febrie setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik hanya mengajukan 12 pertanyaan kepada kliennya.

“Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak penahanan hari ini,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *