PravadaNews – Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini dalam tahap pembahasan dengan anggota DPR RI.
Meskipun harus sesuai dengan putusan MK yang mengharuskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung pada akhir Oktober, namun tarik-menarik kepentingan buruh dan pengusaha masih jadi tantangan dalam merumuskan aturan tersebut.
Pasalnya, buruh membutuhkan kepastian upah, jaminan sosial hingga hubungan kerja. Sementara pengusaha juga membutuhkan ruang untuk menjaga produktivitas, investasi, daya saing, serta keberlangsungan usahanya.
Dua kepentingan tersebut dinilai perlu dipertemukan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar aturan yang lahir tidak berat kepada salah satu pihak.
Akademisi dari Universitas Jambi, Hartati mengatakan, kepentingan pekerja dan pengusaha seharusnya tidak dipertentangkan dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Hartati, pembentukan regulasi ketenagakerjaan justru harus ada titik temu yang memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
“Bagaimana caranya mencari titik temu agar memang undang-undang ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha ini agar tidak dipertentangkan. Jadi bisa berjalan dengan harmonis,” ujar Hartati di DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).
Hartati menjelaskan, hubungan kerja berbeda dengan kontrak perdata pada umumnya karena terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Karena itu, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan, kepastian hukum, serta stabilitas hubungan industrial.
Misal dari sisi pekerja, regulasi tersebut diharapkan menjamin pemenuhan hak dasar, mulai dari upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial hingga kepastian hubungan kerja. Namun, perlindungan tersebut juga membutuhkan perusahaan yang sehat dan mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan.
Sementara dari sisi dunia usaha, Hartati menyebut regulasi juga perlu mempertimbangkan produktivitas, investasi, daya saing serta fleksibilitas yang terukur. Karena itu, setiap norma dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu diuji dari kepentingan kedua belah pihak.
“Setiap norma dalam rancangan undang-undang ini memang perlu diuji dari dua sisi sekaligus. Apakah memang memberikan perlindungan yang memadai kepada pekerja, dan juga undang-undang ini apakah sudah diberikan kepada pemberi kerja itu yang dilaksanakan secara proporsional dan rasional,” uxap Hartati.
Sebelumnya, Koalisi Besar Buruh melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku kecewa dengan isi draf dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pasalnya, substansi dalam draf tersebut masih jauh dari usulan para buruh.
Padahal, jalur diplomasi telah ditempuh selama sekitar empat bulan. Bahkan, kelompok buruh telah membentuk tim bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas regulasi ketenagakerjaan.
Namun hasilnya dinilai belum sesuai dengan apa yang sempat dipersoalkan oleh para buruh. Maka dari itu, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada DPR untuk memperbaikinya hingga 22 September 2026.
“Karena kita menginginkan RUU Perlindungan Tenaga Kerja ini menjadi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder,” kata Andi Gani di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dikutip Kamis (17/9/2026).















