Ilustrasi stok beras. (Foto; PravadaNews/AI)

Beranda / Ekonomi / 12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Pasaran

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Pasaran

PravadaNews – Penanganan terhadap puluhan merek beras fortifikasi yang bermasalah masih terus dilakukan. 

Saat ini, pemerintah mencatat sebanyak 12 dari 25 merek yang diduga tidak sesuai standar mutu dan kandungan gizi telah ditarik dari pasaran.Sementara itu, 13 merek lainnya masih dalam proses penarikan. 

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut juga terpantau telah menghentikan produksinya.

Sebanyak 25 izin edar beras fortifikasi tersebut diketahui dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Mereka telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, dugaan pelanggaran beras fortifikasi itu terungkap setelah pemerintah melakukan pengujian melalui empat laboratorium. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan produk yang kandungannya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

“Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujar Amran dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Menurut Amran, praktik menjual beras dengan kandungan yang tidak sesuai label harus segera ditindaklanjuti lantaran berpotensi merugikan warga sebagai konsumen. Begitupula dengan spesifikasi dalam izin edar dan dijual dengan harga yang wajar, hal itu menjadi kewajiban pemerintah yang harus dilakukan.

“Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung,” kata Amran.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan praktik menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungannya dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan. Apalagi kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumennya.

“Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen,” jelas Edward.

Adapun 25 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp 89 triliun.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *