Penindakan impor ilegal pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Bea Cukai Ungkap Modus Masuknya Balpres Ilegal

Bea Cukai Ungkap Modus Masuknya Balpres Ilegal

PravadaNews – Pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress masih ditemukan masuk ke pasar domestik setelah sembilan kontainer berisi 1.005 bal pakaian bekas diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada September 2026.

Temuan tersebut mengungkap adanya modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dalam pengiriman ballpress. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari penindakan terhadap 1.435 bal pakaian bekas impor yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Agustus hingga September 2026 dengan nilai sekitar Rp11,44 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan masih masuknya ballpress pakaian bekas dipengaruhi oleh luasnya wilayah pengawasan Indonesia, terutama jalur perairan dan kawasan perbatasan.

“Pintu masuk barang-barang ilegal di Indonesia itu tentu masih banyak yang perlu menjadi atensi, seperti di perairan Selat Malaka maupun di perbatasan Kalimantan, di mana barang-barang ilegal ataupun tadi balpress masih saja tetap ada,” tegas Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).

Djaka menjelaskan, pengawasan terhadap barang ilegal juga menghadapi tantangan karena adanya permintaan masyarakat terhadap produk itu, sehingga praktik masuknya barang ilegal masih berpotensi terjadi.

“Selama kebutuhan dari masyarakat ada, itu pasti akan terjadi. Dan kita akan terus meningkatkan pengawasan dengan segala sarana dan prasarana yang kita miliki,” lanjut Djaka.

Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (17/9), setelah Bea Cukai menerima informasi mengenai pengiriman barang dari Pontianak menuju Jakarta.

Dalam pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok, barang tersebut sebelumnya diberitahukan dalam manifes kapal sebagai minyak nabati, namun petugas menemukan muatan berupa ballpress pakaian bekas pakai dengan kualitas atau grade C.

Adapun dalam laporan penindakan disebut pengiriman ini terdiri dari delapan kontainer yang kemudian dikembangkan menjadi sembilan kontainer setelah pemeriksaan lanjutan.

Selain itu, Bea Cukai Sumatera Utara juga melakukan penindakan terhadap kapal tanpa nama di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, pada Jumat (14/8).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor bekas dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp3,4 miliar.

Menanggapi kondisi ini, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan masuknya ballpress dapat berdampak terhadap pelaku usaha tekstil dalam negeri karena barang itu menyasar pasar Indonesia.

“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan adalah tukang jahit Indonesia. Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang mendukung dari tekstil kita dirugikan,” tutur Suahasil dalam kesempatan yang sama.

Menurut Suahasil, dampak barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan industri tekstil, tapi juga perlindungan konsumen karena pemerintah tidak dapat memastikan kualitas maupun kondisi barang bekas yang masuk.

“Yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” ucap Menkeu Suahasil.

Suahasil menuturkan, pengawasan terhadap barang impor ilegal menjadi bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector untuk menjaga masyarakat dan industri dalam negeri.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *