PravadaNews — Komisi III DPR RI bakal memaksimalkan masa reses untuk mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan regulasi penindakan kejahatan keuangan itu kini menjadi salah satu agenda super prioritas DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara maraton. Penjaringan aspirasi publik tetap dilakukan meski DPR memasuki masa reses.
Menurut Habiburokhman, Komisi III menyiapkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses untuk melanjutkan agenda tersebut. Waktu itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyerap masukan dari masyarakat.
“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman saat menghadiri RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Komisi III menargetkan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Target tersebut mencakup pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen untuk tampil maksimal dalam mengawal pembahasan regulasi tersebut. Habiburokhman memastikan proses pembahasan akan terus dikebut untuk mengejar target pengesahan.
“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lamban. Habiburokhman meminta kinerja Komisi III periode 2024-2029 tidak disamakan dengan periode DPR sebelumnya.
Menurut Habiburokhman, komposisi Komisi III saat ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Sebanyak 65 persen anggota Komisi III merupakan wajah baru dan jajaran pimpinan juga mengalami pergantian.
Habiburokhman menjelaskan Komisi III pada awal periode 2024-2029 memang memilih menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu. Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan utama dalam penanganan hukum pidana nasional.
“Kalau KUHAP itu sejak awal Reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana,” tegas Habiburokhman.















