PravadaNews – Pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sidang pembuktian perkara Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) mendatang.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya memasuki pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9), kemudian berlanjut dengan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (23/9).
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, KPU menilai perkara uni menyangkut sengketa proses dan juga telah diajukan melewati batas waktu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dalam persidangan, KPU juga menyatakan telah memverifikasi dokumen pencalonan Prabowo Subianto-Gibran pada Oktober 2023 dan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 pengesahan fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), surat keterangan pengganti ijazah/STTB, serta penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum KPU, Jufaldi dalam sidang.
Proses tersebut berlangsung dengan latar rekam etik MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dinyatakan melanggar sejumlah prinsip etik dalam rangkaian penanganan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, Pengamat politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio atau Hensa menilai perkara syarat pendidikan Gibran dapat menjadi kesempatan bagi MK untuk membangun kembali kepercayaan publik setelah kontroversi Putusan Nomor 90 itu.
Bagi Hensa, perkara yang sedang diperiksa juga menjadi pengalaman baru dalam perjalanan ketatanegaraan dan bahan pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Untuk menjelaskan proses penentuan syarat calon, Hensa membandingkannya dengan pemeriksaan kesehatan peserta pemilu karena hasil pemeriksaan teknis, menurutnya, tidak otomatis menentukan seseorang boleh atau tidak boleh maju sebagai calon.
Hensa menjelaskan, tim pemeriksa hanya menyerahkan hasil pemeriksaan, sedangkan keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan tetap melalui proses dan kewenangan penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Hensa melihat perkara yang kini diperiksa dapat menjadi momentum bagi MK untuk menunjukkan kembali peran kelembagaannya setelah kontroversi yang mengikuti putusan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah,” kata Hensa dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/9).















