PravadaNews – Pemerintah kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pemutakhiran data perlindungan sosial (Perlinsos). Masyarakat dari berbagai kalangan kini dapat menjadi agen Perlinsos untuk membantu warga melakukan registrasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, agen Perlinsos sendiri dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat. Seperti warga biasa, ASN, TNI, dan lain sebagainya.
Nantinya, agenda Perlinsos yang terlibat dapat membantu warga yang mengalami kesulitan melakukan proses registrasi secara mandiri.
“Siapa saja boleh. TNI, Polri, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, wartawan, masyarakat boleh,” ujar Luhut di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, agen Perlinsos sendiri bersifat sukarela dan tidak mendapatkan insentif apapun. Para agen nantinya hanya membantu masyarakat dalam proses registrasi melalui sistem yang disiapkan pemerintah.
“Sukarela. Yang penting tahu cara menggunakan aplikasi. Dia jam, tiga jam juga beres,” kata Tito.
Menurut Tito, keberadaan agen diperlukan karena tidak seluruh masyarakat memiliki pondel atau mampu menggunakan aplikasi secara mandiri. Maka dari itu, pihaknya membentuk agen Perlinsos untuk membantu warga melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data.
Meski membantu proses registrasi, agen tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang berhak menerima bantuan sosial. Penentuan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan data yang terintegrasi.
“Jadi agen hanya membantu mendaftarkan. Nanti datanya akan diproses, diverifikasi, divalidasi,” katanya.
Tito juga menegaskan masyarakat tidak perlu membayar agen untuk melakukan proses pendaftaran atau pemutakhiran data. Agen yang meminta uang dengan alasan dapat memastikan seseorang memperoleh bantuan sosial dapat dilaporkan.
Adapun untuk digitalisasi perlinsos dilakukan pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial. Data kependudukan nantinya akan diintegrasikan dengan berbagai data lainnya, termasuk informasi kepemilikan aset, kendaraan, serta data pekerjaan.
Hingga saat ini, Pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi data secara bertahap di 258 kabupaten/kota. Proses tersebut ditujukan untuk memperbarui data penerima sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendaftarkan maupun menyanggah data yang dinilai tidak sesuai.















