PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (1/10/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial RDI yang merupakan pegawai perusahaan pengembang, DW selaku Direktur Utama PT WP, serta HT dari pihak swasta. KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap ketiganya.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penyidik KPK menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu terdapat petinggi pengembang swasta APA dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pengembang swasta di Jakarta dan rumah Lampri. Penggeledahan kemudian dilakukan di kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. KPK juga menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Dalam penggeledahan kantor pengembang swasta di Kabupaten Bogor, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan sengketa tanah dan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK kini melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara tersebut.















