Beranda / Ekonomi / Piter Abdullah Soroti Status Pekerja Platform dalam RUU

Piter Abdullah Soroti Status Pekerja Platform dalam RUU

Pravadanews -Status pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas dalam penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam praktiknya, karakteristik pekerja platform sangat berbeda dengan hubungan kerja langsung terhadap perusahaan.

Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pekerja platform lebih tepat dipahami sebagai pekerja mandiri atau gig worker. Halbitu karena, hubungan antara pekerja dengan platform tidak selalu menunjukkan adanya hubungan majikan dan pekerja.

“Menjadikan pekerja platform sebagai buruh atau pegawai itu sebenarnya tidak pas, tidak tepat,” ujar Piter dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Piter menjelaskan, terdapat perbedaan antara pekerja berstatus employee dengan pekerja mandiri. Pada hubungan employee, pekerja menggunakan tenaga, waktu, dan keahliannya untuk bekerja kepada majikan berdasarkan kontrak kerja.

Sementara pekerja mandiri atau gig worker bekerja berdasarkan pesanan tertentu. Hubungan tersebut dapat berlangsung melalui kesepakatan tertulis maupun tidak tertulis dan berakhir sesuai pekerjaan yang dipesan.

“Kalau mandiri, ikatannya adalah bentuk kontrak pesanan. Misalnya tukang servis, ketika dipanggil untuk memperbaiki AC, hubungan saya dengan pemesan hanya untuk memperbaiki AC,” kata Piter.

Dalam konteks pekerja platform, Piter menilai keberadaan aplikasi hanya berfungsi sebagai alat yang membantu pekerja terhadap pesanan maupun transaksi. Oleh karena itu, platform tidak otomatis dapat dianggap sebagai majikan.

“Platform itu alat bantu. Platform membantu kita menghubungkan dengan pemesan, menghubungkan dengan pembeli. Jadi platform itu majikan kita? Bukan,” jelas Piter.

Menurut Piter, posisi platform tersebut perlu dipahami sebelum pemerintah menentukan bentuk perlindungan bagi pekerja platform. Sebab, bentuk perlindungan harus disesuaikan dengan pola hubungan antara pekerja, pemesan, dan platform.

Piter juga menyoroti potensi dampak apabila pekerja platform diperlakukan sepenuhnya seperti buruh atau employee. Sebagai contoh, kebijakan di Spanyol yang menurutnya membuat perusahaan platform hanya menyerap sebagian pekerja setelah status gig worker diformalkan sebagai employee.

“Yang terjadi di Spanyol, perusahaan platform hanya bisa menyerap mungkin tidak sampai 25 persen dari semua driver-nya. Jadi terjadi penurunan jumlah yang bekerja,” jelas Piter.

Jika pola tersebut diterapkan di Indonesia, Piter khawatir sebagian pekerja platform jadi kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan melalui aplikasi. Bahkan, menurut Piter, sebagian pengemudi dapat kembali bekerja secara konvensional sebagai ojek pangkalan.

“Kalau di Indonesia kita lakukan, yang terjadi, kalaupun tidak jadi pengangguran, dia akan jadi ojek pangkalan. Dari ojol jadi opang,” kata Piter.

Meskipun begitu, Piter mengaku tetap mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Namun, karakteristik pekerja platform tetap dibedakan dari buruh dan diatur dengan pendekatan yang sesuai agar perlindungan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau mau pasnya, seharusnya dibuat RUU sendiri atau undang-undang sendiri yang mengatur terkait dengan pekerja platform,” ucap Piter.

Sebagai informasi, DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draft RUU tersebut telah diserahkan kepada pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha untuk mendapatkan masukan. 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM kemudian menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan dan merumuskannya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan kepada DPR RI pada 14 September 2026. 

Kini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan pemangku kepentingan lainnya. RUU tersebut ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *