PravadaNews – Dua pekan menjelang wajib halal pada 18 Oktober 2026, usaha mikro dan kecil (UMK) masih harus menyiapkan sertifikasi sekaligus memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi ketentuan halal.
Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), A Hakam Naja, menilai tenggat tersebut harus menjadi momentum untuk menyiapkan UMK dari hulu hingga hilir.
Menurut Hakam, mekanisme pernyataan mandiri atau self declare dapat membantu UMK memperoleh sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan asal dan status kehalalan bahan baku yang digunakan.
Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat tidak serta-merta membuat usaha berkembang.
“Sertifikasi ini bukan tujuan akhir, melainkan instrumen atau alat bagian dari proses. Sertifikat itu baru menghasilkan dokumen, belum menghasilkan nilai tambah,” ujar Hakam dalam diskusi INDEF, Minggu (4/10/2026).
Karena itu, Hakam mendorong percepatan sertifikasi dimulai dari rantai pasok. Rumah Potong Hewan (RPH), bahan baku, pendampingan, dan layanan digital perlu terhubung agar UMK tidak mengurus sertifikasi sendiri-sendiri.
Hakam juga menyoroti capaian wajib halal tidak cukup dihitung dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan.
“Ukuran keberhasilan perlu bergeser dari sekadar jumlah sertifikat menjadi dampak ekonomi setelah sertifikat itu terbit, yaitu omzet, investasi, pembiayaan, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” tutur Pengamat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala CSED INDEF Nur Hidayah menjelaskan regulasi wajib halal sudah cukup kuat.
Namun, kesiapan pendampingan, sumber daya manusia, dan pemahaman pelaku usaha masih memiliki sejumlah catatan.
“Namun, dari segi pilar normatif, baik dari edukasi, pendampingan, pengawasan, maupun SDM halal, kita memang belum siap. Demikian pula dari segi pilar kultural-kognitif, pemahaman UMKM tentang Sistem Jaminan Produk Halal, keterselusuran bahan, dan digitalisasi juga belum siap,” ucap Nur.
Nur mencatat terdapat 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, dan sekitar 117.000 pendamping Proses Produk Halal (PPH). Berdasarkan catatan INDEF, penyebaran layanan juga belum merata dan masih banyak terkonsentrasi di Jawa.
Hambatan lain ditemukan pada pelaku UMK yang berhenti setelah mengikuti sosialisasi karena tidak memperoleh pendampingan lanjutan.
Lebih lanjut, Nur mengungkapkan masalah juga muncul pada bukti kehalalan bahan baku, akses pembiayaan, dan penggunaan Sistem Informasi Halal (SiHalal).
“Oleh karena itu, 18 Oktober sebaiknya menjadi hari pertama pembinaan, bukan sweeping-sweepingan, dengan perguruan tinggi ikut mendampingi UMK secara bertahap,” pungkas Nur.















