PravadaNews — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak 326 dari total 576 anggota DPR tercatat menghadiri rapat tersebut.
Penetapan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR didahului penyampaian sikap delapan fraksi secara tertulis. Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR.
“Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat.
Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif, RUU Perampasan Aset akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Komisi III DPR menargetkan pembahasan tersebut dapat dituntaskan pada sisa masa sidang tahun ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU akan dimulai melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tahapan tersebut dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026.
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ujar Habib dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Habib menjelaskan proses pembentukan undang-undang telah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945. Menurut Habib, terdapat dua tahapan pokok dalam proses tersebut, yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf bersama pemerintah.
Komisi III DPR, kata Habib, telah memulai penyusunan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025. Proses tersebut dilakukan melalui 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, serta puluhan kunjungan daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Menurut Habib, aspirasi yang dihimpun menunjukkan masyarakat pada pokoknya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat kekhawatiran agar aturan tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan terhadap pihak yang menjadi lawan politik.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” kata Habib.















