Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. Intan Afrida Rafni).

Beranda / Nasional / Larangan Penahanan Ijazah Kini Masuk UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Larangan Penahanan Ijazah Kini Masuk UU Perlindungan Ketenagakerjaan

PravadaNews – Persoalan penahanan ijazah oleh perusahaan kini mendapat landasan hukum yang lebih kuat. Larangan penahanan ijazah yang sebelumnya disampaikan pemerintah melalui surat edaran kini masuk dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR RI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru yang masuk dalam regulasi ketenagakerjaan. Pasalnya, UU tersebut tidak hanya diberikan kepada mereka yang telah bekerja, tetapi juga sejak masih berstatus sebagai pencari kerja.

“Kalau sebelumnya Bapak Menteri itu hanya (mengeluarkan) Surat Edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan seterusnya, sekarang tercantum dalam Undang-Undang,” ujar Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Banyak perubahan yang dihasilkan dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sempat dibahas oleh pemerintah dan DPR. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja dalam hubungan industrial.

“Banyak hal-hal baru yang hadir di Undang-Undang ini untuk memastikan perlindungan, mulai dari para pencari kerja,” kata Yassierli.

Selain persoalan ijazah, Yassierli menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan baru terkait produktivitas serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kemudian tentang produktivitas, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), jadi banyak hal-hal baru,” kata Yassierli.

Selama ini, persoalan penahanan ijazah menjadi salah satu isu dalam hubungan kerja karena dokumen tersebut merupakan bagian penting dari administrasi pribadi pekerja. Ketika ijazah ditahan, pekerja dapat menghadapi kendala ketika membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan tertentu.

Dengan masuknya ketentuan tersebut ke dalam UU, larangan penahanan ijazah tidak lagi hanya disampaikan pemerintah melalui surat edaran. Ketentuan tersebut kini menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang disepakati melalui proses legislasi.

“Undang-Undang ini adalah hasil pembahasan yang luar biasa antara inisiatif DPR dengan Pemerintah. Kita sudah melakukan meaningful participation, prosesnya panjang dan insyaallah ini yang terbaik untuk Indonesia,” ucap Yassierli.

Diketahui, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *