Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin. (Foto: Istimewa)

Beranda / Politik / UU Baru Perkuat Perlindungan Pekerja

UU Baru Perkuat Perlindungan Pekerja

PravadaNews – Babak baru perlindungan pekerja Indonesia resmi dimulai. Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU), membawa harapan baru bagi jutaan pekerja di tengah dunia usaha yang terus berubah dan menghadirkan tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hubungan kerja sekaligus memastikan hak-hak pekerja tidak terpinggirkan di tengah dinamika ekonomi dan dunia usaha.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin menegaskan, UU tersebut harus menjadi instrumen untuk menghadirkan pengupahan yang adil serta menjaga martabat pekerja nasional.

Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan tidak semata berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian, keadilan, dan penghormatan terhadap manusia yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian nasional.

“Kemajuan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul dikutip Rabu (7/10/2026).

Zainul menegaskan, posisi Fraksi PKB bahwa uang pesangon merupakan hak mutlak pekerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan bagian dari jaminan sosial.

Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dituntut menjadi opsi paling akhir (last resort) dengan mengedepankan perundingan bipartit dan dialog sosial yang kondusif.

“Bagi Fraksi PKB, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, hak, dan keluarga yang harus dilindungi. Hak pesangon tidak boleh bergantung pada kondisi saat terjadi PHK saja,” kata Zainul.

Legislator asal Jawa Barat tersebut menyoroti klausul baru mengenai Hubungan Pekerjaan Tertentu yang mengakomodasi tren dunia kerja modern.

Pengaturan khusus ini menyasar perlindungan legal bagi pekerja platform digital (gig workers) yang selama ini minim jaminan kepastian hukum.

“Klausul ini memberikan ruang hukum terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru. Pekerja platform digital menjadi salah satu kategori yang secara khusus diatur agar mendapatkan kepastian perlindungan,” jelas Zainul.

Guna memperkuat jaminan masa depan pekerja, UU baru ini juga mengundangkan pembentukan Dana Cadangan Pesangon dan Dana Pelatihan Kerja.

Kehadiran Dana Cadangan Pesangon memastikan kesiapan modal perusahaan dalam memenuhi hak buruh tanpa terhambat krisis keuangan internal.

“Hak pekerja harus lebih pasti melalui mekanisme pencadangan dana oleh perusahaan. Kita perlu membangun sistem pencadangan yang membuat hak pesangon terjamin dan terlindungi secara pasti,” ucap Zainul.

Sementara itu, Dana Pelatihan Kerja difungsikan sebagai instrumen investasi sumber daya manusia (reskilling dan upskilling) bagi para pekerja terdampak efisiensi.

Program peningkatan kapasitas ini diharapkan mempermudah pekerja yang kehilangan mata pencaharian untuk terserap kembali ke dalam pasar kerja.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian uang tunai saat kehilangan pekerjaan semata. Pekerja harus dibantu untuk kembali masuk ke pasar kerja melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi,” tutur politikus PKB tersebut.

Fraksi PKB meyakini bahwa tolok ukur keberhasilan ekonomi nasional tidak hanya dihitung dari angka pertumbuhan investasi belakangan ini.

Perlindungan pekerja rentan, perempuan, serta kepastian iklim usaha bagi pengusaha menjadi pilar utama hubungan industrial yang harmonis.

“Pengusaha merupakan bagian penting pembangunan ekonomi yang harus mendapatkan kepastian hukum. Regulasi ini dirancang adil bagi pekerja sekaligus memberikan ruang kepastian bagi dunia usaha,” tegas Zainul.

Legislator muda ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pemerintah (PP) turunan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat langsung dieksekusi secara efektif.

Negara dituntut memegang teguh komitmen penegakan keadilan sosial bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.

“Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkas Zainul.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *