PravadaNews – Upah minimum berpotensi mengalami kenaikan lebih tinggi setelah Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Hal itu menyusul perubahan formula penghitungan upah minimum yang disebut memberikan ruang kenaikan lebih besar bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdapat perubahan pada indeks tertentu yang digunakan dalam formula kenaikan upah minimum.
Menurut Said Iqbal, indeks tertentu dalam formula tersebut ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 1,0. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2026.
“Di dalam undang-undang ini dinaikkan lagi oleh DPR, yang disetujui pemerintah, indeks tertentunya adalah 0,5 sampai 1,0,” kata Said dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Said Iqbal menjelaskan, formula kenaikan upah minimum dalam UU baru terdiri atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu. Dengan formula tersebut, kenaikan upah minimum paling tinggi dapat mencapai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Selain formula tersebut, Said Iqbal mengatakan penetapan kenaikan upah minimum juga perlu mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja disebut wajib terlebih dahulu melihat hasil survei KHL atau menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Jika nilai upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil pengukuran KHL, menurut Said, upah minimum harus diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak tersebut. Namun, apabila upah minimum sudah berada di atas KHL, penghitungan dapat menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Ketentuan tersebut kemudian dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, kemudian melalui PP Nomor 49 Tahun 2026 meningkat menjadi 0,5 hingga 0,9.
Dengan ketentuan baru tersebut, Said Iqbal menilai terdapat kepastian lebih besar dalam menentukan kenaikan upah minimum setiap tahun. Bahkan batas indeks tertentu kini dapat mencapai 1,0.
“Ini yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta. Jadi rumusnya adalah kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikali paling tinggi 1,0,” kata Said.
Selain upah minimum umum, Said juga menyoroti pengaturan mengenai upah minimum sektoral. Yang mana dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dan gubernur.
Diketahui, DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi mendapat persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.















