Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi pemanggilan ulang yang akan dijadwalkan penyidik.

KPK menilai sikap kooperatif penting, terutama karena Nusron merupakan pejabat publik.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. KPK menerima informasi bahwa Nusron sedang mengikuti agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi mengatakan penyidik akan segera menyusun jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron. KPK juga meminta Nusron memprioritaskan kepatuhan terhadap proses hukum.

“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi Kamis (8/10).

Menurut Budi, posisi Nusron sebagai pejabat publik membuat sikapnya dalam memenuhi panggilan hukum menjadi penting. Budi menyebut pejabat publik seharusnya dapat menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum.

KPK juga mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda. Setiap pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” ungkap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK sebelumnya menyebut keempatnya masuk dalam pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Nusron Wahid dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap dirinya diperlukan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

KPK selanjutnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron. Lembaga antirasuah berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *