PravadaNews — Komisi II DPR RI memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak hanya mengejar target penyelesaian regulasi. Substansi dan meaningful participation atau partisipasi bermakna juga menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembahasan.
Komitmen tersebut disampaikan seiring dimulainya persiapan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Panja akan menjadi bagian penting dalam menjalankan rangkaian pembahasan regulasi tersebut.
Pimpinan DPR RI sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Setelah penetapan tersebut, Panja didorong segera menyusun agenda kerja sebagai dasar pelaksanaan pembahasan.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan RUU Pemilu akan berjalan berdasarkan agenda dan jadwal yang telah disusun. Namun, agenda tambahan tetap dapat dilakukan jika terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak.
“Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal,” kata Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (9/1/2026).
Menurut Rifqinizamy, jadwal pembahasan menjadi salah satu dasar bagi Panja dalam menjalankan tahapan penyusunan RUU Pemilu. Meski demikian, proses tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan dalam pembahasan substansi.
Rifqinizamy menilai kualitas materi RUU Pemilu menjadi bagian penting yang tidak boleh dikesampingkan. Karena itu, penyusunan regulasi tidak semata-mata diarahkan agar cepat selesai.
Komisi II juga ingin memastikan proses pembahasan tetap memberikan ruang bagi masukan dari berbagai pihak. Partisipasi bermakna menjadi salah satu prinsip yang akan diperhatikan selama penyusunan RUU Pemilu.
Rifqinizamy menegaskan dirinya akan memastikan Panja dapat menjalankan tugas secara optimal. Penyelesaian regulasi juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas materi dan keterlibatan dalam proses pembahasan.
“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” pungkas politikus Fraksi Partai NasDem ini.
Dengan pendekatan tersebut, Komisi II DPR menempatkan penyelesaian RUU Pemilu dan kualitas proses pembahasan sebagai dua hal yang berjalan beriringan. Target waktu tetap menjadi perhatian, tetapi tidak mengesampingkan substansi maupun partisipasi bermakna.
Panja RUU Pemilu selanjutnya akan menjalankan agenda kerja yang telah disiapkan. Proses tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan untuk menyusun regulasi Pemilu dengan tetap membuka ruang terhadap masukan dalam proses legislasi.















