Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Dua Saksi soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

KPK Periksa Dua Saksi soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang yang turut menyeret sejumlah pihak.

Kedua saksi yang diperiksa ialah Komisaris PT Karya Putra Prima Johan Sugiharto dan seorang wiraswasta bernama A. Marwan. Penyidik memeriksa keduanya di Polda Jawa Tengah pada Kamis (8/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum Bea Cukai. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima gratifikasi tersebut.

“Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/10).

Selain Johan dan A. Marwan, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Tachta Hidayat, karyawan swasta, dan Indah Caturingtias, ibu rumah tangga.

Kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam proses pengembangan tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menelaah fakta yang terungkap di persidangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerbitan dua sprindik itu berasal dari hasil pengembangan penyidikan dan telaah fakta persidangan. KPK kemudian membagi pengusutan perkara ke dalam dua klaster berbeda.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).

Dalam persidangan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terungkap adanya pemberian uang dengan total Rp91 miliar. Menurut Taufik, uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak yang kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.

KPK membagi pengembangan perkara menjadi klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai dan klaster yang melibatkan pihak di luar institusi tersebut. Meski berbeda, kedua klaster itu masih berhubungan dengan perkara yang sama.

Taufik mengungkapkan KPK telah menetapkan tersangka dalam klaster yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ucap Taufik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *