PravadaNews – Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai keterbatasan beras premium di sejumlah ritel modern bukan indikasi terganggunya swasembada pangan nasional. Menurut Awalil, kondisi tersebut berkaitan dengan penyesuaian operasional produsen setelah pemerintah menindak dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras.
Awalil menilai penertiban terhadap produsen yang tidak memenuhi ketentuan merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen. Awalil menyebut kebijakan tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran.
“Nah ketika ditertibkan, mereka lalu kalang kabut sehingga suplainya ke (ritel) modern juga terhambat. Mungkin lagi penyesuaian. Kalau dari sisi ini (penindakan terhadap praktik kecurangan perberasan) sudah benar pemerintah,” ujar Awalil dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Menurut Awalil, berkurangnya beras premium di rak ritel modern perlu dilihat dari sisi distribusi dan kesiapan produsen memenuhi ketentuan. Awalil menilai kondisi tersebut berbeda dengan persoalan ketersediaan beras secara nasional.
Penertiban pemerintah membuat sejumlah produsen yang diduga melanggar aturan harus menyesuaikan kegiatan operasionalnya. Dampaknya, pasokan ke ritel modern disebut mengalami hambatan sementara selama proses penyesuaian berlangsung.
Awalil menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan beras yang beredar sesuai dengan standar dan klaim kualitas pada kemasan. Dengan demikian, konsumen memperoleh produk yang sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok beras nasional masih tersedia dalam jumlah memadai. Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto menyampaikan kepastian tersebut berdasarkan pemantauan pasokan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta beberapa waktu lalu.
“Tadi kita lihat sama-sama kan, beras cukup. Semuanya ada. Tidak ada masalah. Beras aman. Untuk yang non ritel, tidak ada masalah. Penuh,” ungkap Sestama Ito.
Berdasarkan data PT Food Station Tjipinang Jaya selaku pengelola PIBC, stok beras di pasar induk tersebut diperkirakan mencapai 40 ribu hingga 50 ribu ton pada awal Oktober 2026. Arus keluar masuk beras juga tercatat berkisar 1.800 hingga 2.500 ton per hari.
Data tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan beras di PIBC masih berlangsung untuk memenuhi kebutuhan pasar. Bapanas juga menyebut harga beras premium di tingkat distributor atau grosir masih berada pada kisaran Rp12.860 hingga Rp14.200 per kilogram untuk kemasan besar.
Pemerintah turut mengawal distribusi beras menuju ritel modern melalui pemantauan pusat distribusi. Bapanas bersama Perum Bulog dan Satuan Tugas Pangan juga mengawasi penyaluran untuk mengantisipasi dugaan penyimpangan distribusi.
Hingga awal Oktober 2026, Bulog telah merealisasikan pengadaan setara beras komersial sebanyak 75.300 ton. Pengadaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat stok di luar Cadangan Beras Pemerintah yang telah tersedia.
Dari sisi produksi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi beras pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai 25,29 juta ton. Angka tersebut meningkat 0,07 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
BPS juga memperkirakan luas panen padi pada Januari hingga November 2026 mencapai 10,56 juta hektare. Luas panen tersebut lebih tinggi dibandingkan periode El Nino pada 2023 dan 2024, menurut data yang disampaikan Bapanas.
Pemerintah menilai perkembangan produksi dan luas panen tersebut turut mendukung ketersediaan beras nasional di tengah musim kemarau dan fenomena El Nino. Meski demikian, pengawasan distribusi tetap diperlukan agar pasokan dapat menjangkau berbagai saluran penjualan, termasuk ritel modern.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan pada label. Pemerintah menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Atas temuan itu, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap produk beras yang diduga tidak memenuhi ketentuan.















