PravadaNews – Langkah pemerintah yang memusatkan kebijakan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Kebijakan itu pun menuai tanda tanya dari para pelaku industri terutama terkait kejelasan poin mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan dijalankan dalam praktik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Gita menilai tantangan terbesar tidak terletak pada gagasan sentralisasi ekspor, melainkan konsekuensi komersial yang dapat muncul ketika kebijakan mulai diberlakukan.
Gita berpendapat, pihaknya saat ini juga masih menanti penjelasan secara rinci dari pihak pemerintah soal operasional kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilaksanakan tersebut.
“Jika DSI nantinya berperan sebagai pemain eksportir tunggal, implikasinya tidak sederhana,” kata Gita dikutip Selasa (2/6/2026)
Baca Juga: PT DSI Tak Ganggu Kegiatan Eksportir CPO
“Hal ini akan menyangkut kontrak ekspor yang sudah berjalan, status eksportir yang telah terdaftar, hingga tanggung jawab terhadap pembeli,” sambung Dita.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga mengaku cukup khawatir dengan kebijakan pemerintah yang telah menunjuk PT DSI sebagai pemain ekspor tunggal.
Adapun salah satu kekhawatiran itu muncul lantaran keberadaan PT DSI yang didaulat sebagai pemain tunggal ditengarai akan berimbas terhadap rantai pasok batubara di Indonesia yang selama ini sudah terlanjur menandatangani kontrak kesepakatan.
Pasalnya, para pihak swasta yang selama ini menjadi pemain dalam eksportir, ditengarai telah terlanjur membangun fasilitas pembiayaan perdagangan, sistem logistik yang melibatkan banyak pihak lintas negara dan perlindungan asuransi dalam bisnisnya.
Sementara itu, di tengah narasi ketidakpastian terkait mekanisme transisi, sejumlah pelaku industri juga turut memperingatkan bahwa perubahan yang dilakukan secara mendadak berpotensi memicu gangguan administratif maupun komersial.
Bagi perusahaan yang saat ini terikat pada perjanjian ekspor dengan pembeli internasional, setiap perubahan dalam struktur ekspor itu dapat menimbulkan konsekuensi yang melampaui urusan birokrasi semata.
“Industri batu bara memiliki rantai ekspor yang cukup kompleks. Kami juga menilai masa transisi perlu benar-benar digunakan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” katanya.
Atas dasar itu APBI pun mendesak pemerintah memanfaatkan masa transisi untuk membuka dialog teknis yang lebih intensif dengan pelaku usaha.
Gita menyebut kejelasan mengenai pengalihan kontrak, mekanisme penetapan harga, kemudian sistem pembayaran, serta pembagian tanggung jawab operasional menjadi faktor krusial bagi keberhasilan implementasi kebijakan.
Gita menambahkan, tanpa adanya poin kepastian atas aspek-aspek tersebut, eksportir dan pembeli global berisiko menghadapi ketidakpastian hukum maupun bisnis yang dapat memengaruhi kelancaran perdagangan.
“Karena itu masa transisi harus benar-benar dimanfaatkan untuk dialog teknis dengan pelaku usaha,” tutup Gita.
Kabar beroperasi nya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada awal bulan ini, yakni tepat pada 1 Juni 2026 diharapkan tidak menghambat arus distribusi kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA).
Pasalnya sejumlah pihak menilai keputusan pembentukan PT DSI yang baru berangsur satu bulan itu turut dikhawatirkan belum cukup matang dalam aspek operasional teknisnya.
Adapun pembentukan PT DSI itu didasari dengan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2026 tentang tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP itu tertera mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto berharap awal operasional PT DSI tidak memberikan dampak yang menghambat kegiatan ekspor SDA di dalam negeri.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Firnando itu menilai, PT DSI yang ditetapkan sebagai penanggungjawab kegiatan ekspor
satu pintu, harus menjadi bantalan konsep yang memberikan dampak positif bagi pendapatan negara.
Sebagai informasi PT DSI dalam operasionalnya bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan juga pengawasan atas tiga komoditas ekspor yakni, batu bara, kelapa sawit (CPO) dan ferro alloy.
“Potensi ekonomi yang besar dari ketiga komoditas tersebut perlu dikelola secara lebih terintegrasi agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara,” kata Firnando.
Firnando berpendapat hadirnya PT DSI harus dapat memperkuat tata kelola dan pengawasan ekspor untuk mencegah kecurangan data dari produk yang diekspor dengan jumlah yang diterima.
Firnando menegaskan, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT DSI harus menjadi barometer utama contoh keberhasilan dari sekian banyak perusahaan negara yang telah dinyatakan justru malah rugi.
“Tidak ada ruang bagi praktik ekspor ilegal maupun aktivitas yang berada di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Firnando.















