Gedung KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang 

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang 

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Aris Ismail untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Aris dijadwalkan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, pada Senin (12/10/2026). Selain Aris, penyidik turut memanggil sembilan saksi lain dari berbagai latar belakang.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama ARS (Aris Ismail) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sembilan saksi lainnya meliputi anggota DPRD Kabupaten Pemalang Wandias Purnomo dan Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Darmanto. Penyidik juga memanggil mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Moch. Arief Setiawan.

Saksi lain yang dipanggil adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal berinisial IS serta Ketua Tim Pemenangan Anom Widiyantoro di Kecamatan Comal berinisial MT. KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik CV Bumi Rancang berinisial TS.

Dua ASN pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang berinisial WAL dan BP juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Satu saksi lainnya adalah staf Bank Pemalang berinisial SBP.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka yang terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Penyidik menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar dalam perkara tersebut.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya diketahui merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *