PravadaNews – Pemerintah mengaku tengah berupaya mengatasi hambatan birokrasi yang disebut memperlambat pelaksanaan program swasembada pangan di daerah-daerah. Salah satu langkah yang ditempuh, yakni dengan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui penandatanganan surat edaran bersama (SEB).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, penandatanganan SEB tersebut dilakukan melalui pengelolaan sarana prasarana serta ketenagakerjaan penyuluh pertanian. Harapannya agar program swasembada pangan dapat berjalan lancar hingga ke tingkat petani.
Tito menjelaskan, selama ini petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam menjalankan tugas swasembada pangan, berada di bawah kendali dinas pertanian kabupaten/kota. Namun, kondisi birokrasi tersebut dianggap jadi kendala lantaran pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak maksimal.
“Dinas Pertanian ini punya dua komandan, komandan yang paling utama adalah Kepala Daerah. Ya kalau kepala daerahnya memiliki perhatian, tapi kalau ada yang tidak atensi, agak repot itu,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Tito, pihak Kementan telah menyalurkan anggaran kepada sejumlah dinas pertanian untuk program swasembada. Namun, dalam realisasinya tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan.
Sebagai contoh, penyaluran anggaran pemulihan pertanian di wilayah terdampak bencana Sumatera. Tito mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan hampir Rp 900 miliar melalui refocusing untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Realisasinya untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat cukup tinggi, sekitar 70-80 persen. Tapi di Aceh itu baru 50-60 persen,” kata Tito.
Hal ini membuat realisasi anggaran di Aceh masih tertinggal, padahal masyarakat terdampak bencana membutuhkan perbaikan sawah dan kebun mereka. Pemerintah, kata Tito, telah berkoordinasi dengan pejabat daerah dan menurunkan tim untuk dilakukan percepatan realisasi anggaran tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Tito menilai adanya hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah. Padahal, disebutkan bahwa program swasembada pangan membutuhkan dukungan petugas di lapangan agar kebijakan yang telah disusun dapat dijalankan secara efektif.
“Nah, ini adalah satu contoh bagaimana adanya bottleneck di mana pemerintah pusat, Menteri Pertanian yang diberi tugas pasukan swasembada, itu terhambat kepada birokrasi,” jelas Tito.
Selain memperkuat koordinasi penyuluh pertanian, pemerintah juga mendorong perbaikan sarana prasarana penyuluhan yang selama ini banyak mengalami kerusakan. Menurut Tito, pengelolaan fasilitas tersebut perlu diperkuat agar penyuluh dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Melalui penandatanganan SEB tersebut, maka penyuluh pertanian akan memiliki jalur koordinasi langsung kepada Menteri Pertanian. Dengan mekanisme ini, Amran diharapkan dapat melaksanakannya di lapangan untuk kebijakan pertanian.















