Beranda / Ekonomi / Ombudsman Desak Pertamina Buka Data Stok BBM ke Publik

Ombudsman Desak Pertamina Buka Data Stok BBM ke Publik

Pravadanews – Ombudsman meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM), jadwal pengiriman, hingga langkah penanganan gangguan distribusi kepada publik. 

Hal ini perlu lantaran banyak terjadi antrean panjang dan kekosongan BBM di sejumlah daerah.

“Kami meminta (Pertamina) untuk membuka informasi stok secara terbuka untuk memastikan jadwal pasokan, pemulihan gangguan, informasi yang tentu harus disampaikan secara akurat, dan kemudian jam operasional dan kapasitas SPBU,” ujar Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Abdul Ghoffar, keterbukaan informasi tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui kondisi pasokan BBM di wilayah masing-masing. Apalagi ketika terjadi gangguan pelayanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pasalnya, dalam laporan yang diterima Ombudsman hingga 13 Oktober 2026, antrean BBM terjadi di 25 wilayah. 25 wilayah tersebut adalah Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Jawa Barat.

Ombudsman menilai, Pertamina perlu memberikan informasi yang jelas mengenai ketersediaan stok dan jadwal distribusi agar masyarakat memperoleh kepastian pasokan. Informasi tersebut juga perlu mencakup langkah pemulihan apabila terjadi keterlambatan pengiriman atau gangguan penyaluran BBM.

Oleh karena itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga diminta menjelaskan kondisi stok, jadwal pengiriman, serta langkah penanganan ketika terjadi gangguan distribusi. Informasi mengenai jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU juga perlu diperhatikan untuk membantu mengurangi antrean.

Ombudsman berharap keterbukaan informasi dan perbaikan distribusi dapat mencegah gangguan pelayanan BBM berlarut-larut. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang memadai ketika terjadi perubahan kondisi pasokan di wilayahnya.

Ombudsman juga akan menindaklanjuti laporan gangguan layanan BBM tersebut melalui mekanisme pengawasan dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Bagaimana kemudian situasi di lapangan tentu akan terus kami pantau di 34 provinsi yang kami ada kantor perwakilannya,” ucap Abdul Ghoffar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *