PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Praktik yang mencakup dugaan suap dan benturan kepentingan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan itu diperkirakan terjadi selama tiga hingga empat tahun terakhir. Dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan darurat kebencanaan diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Lima tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli kepala BNPB, dan pihak swasta. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, serta Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Setyo menjelaskan, dana siap pakai BNPB merupakan anggaran yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana. Karena diperuntukkan bagi situasi darurat, penyaluran dan penggunaannya menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat,” jelas Setyo.
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, sedangkan klaster kedua terkait dugaan suap.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 (huruf) i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” ujarnya.
Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan praktik suap yang masih didalami KPK.
Setyo menyebut dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan keterlibatan perusahaan swasta dalam penyaluran dana siap pakai. Penyidik mendalami indikasi pengondisian dalam penyaluran anggaran hingga penggunaan dana yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk keuntungan pribadi.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
KPK juga menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah dibahas dalam gelar perkara yang menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, kedua pasal tersebut tidak menjadi sangkaan yang dikenakan dalam perkara ini berdasarkan penetapan yang disampaikan KPK.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta.
Rustian kemudian diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam. Berbeda dengan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rustian tidak termasuk pihak yang ditahan dalam perkembangan perkara tersebut.















