Polda Bali mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Solar dan Pertalite. (Foto: Humas Polda Bali)

Beranda / Hukum / Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi

Polda Bali Bongkar Mafia BBM Subsidi

PravadaNews – Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar dengan harga terjangkau, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi ancaman serius bagi penyaluran bantuan energi yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Solar dan Pertalite yang diperuntukkan bagi kelompok penerima tertentu justru berisiko menyimpang dari sasaran ketika distribusinya dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Kondisi ini mendorong aparat kepolisian memperketat pengawasan demi menjaga agar subsidi negara tidak diselewengkan.

Langkah penindakan itu terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Polda Bali bersama jajaran di berbagai wilayah Pulau Dewata.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Solar dan Pertalite.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan pihak yang menyalahgunakannya.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy dikutip, Sabtu (17/10/2026).

Salah satu kasus diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Tabanan pada 10 Oktober 2026.

Petugas mengamankan pria berinisial IMS, 64 tahun, yang diduga menimbun 300 liter Solar bersubsidi.

Solar tersebut ditemukan di lahan kosong dekat SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Pelaku diduga menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani untuk membeli Solar bersubsidi.

BBM kemudian ditampung dalam jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Solar tersebut dijual kembali di warung miliknya sejak awal 2026.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan oleh Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar.

Mereka diduga menyalahgunakan Pertalite dengan menjualnya kembali melalui Facebook Marketplace.

Pertalite tersebut ditawarkan dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Transaksi dilakukan secara tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan liter BBM, jeriken, botol plastik, kendaraan, dan uang hasil penjualan.

Peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ariasandy meminta masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kepada kepolisian.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” ujar Ariasandy.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat menggunakan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.

Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan agar distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *