PravadaNews – Harga minyak goreng di pasar rakyat naik 3,39% dibandingkan Desember 2025, meskipun pergerakannya relatif stabil pada minggu keempat Oktober 2026.
Hal itu diungkap Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat rata-rata harga minyak goreng seluruh kualitas mencapai Rp20.244 per liter, meningkat dari Rp19.580 per liter pada Desember 2025.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan kenaikan tersebut masih terjadi meskipun perubahan harga selama Oktober relatif kecil.
“Walaupun demikian, kalau kita cermati dan bandingkan dengan Desember 2025, harga minyak goreng mengalami peningkatan sebesar 3,39%,” tutur Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (26/10/2026).
Ateng menjelaskan, harga minyak goreng hingga minggu keempat Oktober hanya naik 0,01% dibandingkan September 2026. Perhitungan ini mencakup minyak goreng curah, kemasan premium, dan Minyakita.
Meski perubahan rata-ratanya kecil, BPS mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng di 80 kabupaten/kota atau 22,22% wilayah pemantauan.
Jumlah daerah yang mengalami kenaikan terus bertambah, dari 69 kabupaten/kota pada minggu pertama menjadi 77 pada minggu kedua, 79 pada minggu ketiga, dan 80 pada minggu keempat Oktober.
Diketahui, harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp60.000 per liter, disusul Pegunungan Bintang Rp52.500 dan Puncak Jaya Rp50.000 per liter. Adapun harga terendah dalam pemantauan BPS pada minggu keempat Oktober sebesar Rp15.700 per liter.
Di tengah kenaikan tersebut, Ateng melaporkan harga Minyakita justru turun tipis sebesar 0,04% dibandingkan September 2026.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat minyak goreng curah dan premium perlu mendapat perhatian.
“Dengan demikian, yang perlu mendapat perhatian adalah minyak goreng curah dan minyak goreng premium karena harga Minyakita tadi mengalami penurunan,” tegas Ateng.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan harga kebutuhan pokok melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan (HA), dengan mempertimbangkan biaya produksi serta distribusi.
“HET atau HA menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Harga yang terlalu rendah dapat menekan produsen dan mengurangi insentif produksi jangka panjang. Di sisi lain, harga harus berada di tingkat yang wajar agar konsumen tidak dirugikan,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (21/9).
Sebagai gambaran, data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta pada Selasa (27/10) pukul 10.00 WIB mencatat rata-rata harga minyak goreng kemasan premium Rp22.682 per liter, dan Minyakita Rp17.542 per liter.
Adapun Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal yang sama mencatat rata-rata nasional minyak goreng curah Rp19.494 per liter, kemasan premium Rp22.602 per liter, dan Minyakita Rp15.844 per liter, masih di atas HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Untuk menjaga kestabilan harga, Budi menyebut Kemendag bersama pemerintah daerah terus memantau harga dan pasokan melalui SP2KP sebagai dasar pengendalian inflasi serta penanganan perubahan harga di setiap daerah.














