Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

PravadaNews – Penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum berhenti pada tersangka sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara tersebut hingga menetapkan seorang pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru. Penetapan itu dilakukan sejak September 2026.

“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi bersamaan dengan Gatot Heroe, yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2, sebagai tersangka.

“Per-September 2026,” ujar Budi.

KPK juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pita cukai rokok.

Dalam penyidikan baru, penyidik menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Bea Cukai Kudus.

Budi menerangkan, penyidikan baru tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai.

Kasus itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di DJBC, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *