PravadaNews – KPK mendalami dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang kepada sejumlah orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.
Nusron menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam pada Rabu (4/11/2026). Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 14.51 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan tersebut tidak masuk dalam jadwal pemanggilan pada hari itu. Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya belum dipenuhi sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali kewenangan Nusron terkait pengurusan sertifikasi tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK juga menanyakan kewenangannya dalam penempatan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
“Kemudian Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN itu seperti apa. Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Penyidik turut mendalami dugaan setoran yang disebut berlangsung secara berjenjang. Penelusuran tersebut mencakup dugaan aliran uang dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat yang lebih tinggi.
“Termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas,” tegas Budi.
Selain dugaan setoran jabatan, KPK mengonfirmasi pengetahuan Nusron mengenai uang yang diterima empat orang yang diduga menjadi kepercayaannya. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” jelas Budi.
KPK juga belum menutup penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana kepada pihak lain. Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut hanya diterima para tersangka atau masih diteruskan kepada pihak lain.
“Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Nusron tidak memberikan penjelasan mengenai materi pertanyaan penyidik maupun dugaan aliran uang tersebut. Nusron hanya menanggapi alasan perjalanan dinas ke luar negeri yang sebelumnya membuatnya tidak memenuhi panggilan KPK.
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak menghadiri panggilan KPK. Pada 7 Oktober 2026, Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian, sedangkan pada 15 Oktober 2026 ia disebut sedang menjalani perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya menyita barang bukti senilai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan pada September 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar ditemukan penyidik di dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
Uang dalam koper tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan Lampri bersama Arif Sugiyanto. KPK menyebut Arif sebagai pengepul uang untuk Nusron, sementara penyidik masih menelusuri lebih jauh aliran dana dan kemungkinan penerima lainnya.













