Ilustrasi penyadapan. (Foto: AI)

Beranda / Hukum / Bareskrim Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal

PravadaNews – Dugaan praktik penyadapan ilegal kembali menyeret pihak baru ke dalam pusaran penyidikan Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka keempat berinisial SU menjadi babak lanjutan dalam pengusutan perkara yang tak hanya berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, tetapi juga dugaan penghapusan data digital.

Kasus tersebut menyoroti pentingnya perlindungan ruang digital dari tindakan yang dapat mengancam keamanan informasi dan privasi.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi, dugaan penyadapan tanpa izin serta penghilangan data elektronik menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan hukum secara menyeluruh.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, status SU ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pendalaman terhadap dugaan keterlibatan SU dalam rangkaian perbuatan yang tengah diselidiki.

“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri,” ujar Suhermanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri sejak 2010 hingga 2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami kewenangan SU terkait persetujuan kegiatan penyadapan yang dilakukan pejabat lainnya.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto.

Suhermanto mengatakan, SU diduga menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan secara permanen pada Oktober 2026.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.

Suhermanto menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang setelah penetapan SU.

Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena kondisi kesehatannya.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang,” ujar Suhermanto.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang menjalani penahanan dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.

Sementara itu, lima ahli yang diperiksa terdiri atas tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *