Beranda / Ekonomi / Gaji di atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU 2026

Gaji di atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Terima BSU 2026

PravadaNews – Pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta masih berpeluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Hal ini dimungkinkan bagi pekerja yang berada di daerah dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari batas upah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas upah penerima BSU 2026 sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Untuk pekerja di daerah yang memiliki UMK lebih dari Rp 3,5 juta, batas upah penerima BSU disesuaikan dengan UMK setempat. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas penghasilan penerima BSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Adapun BSU 2026 diberikan sebesar Rp;300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp 900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Selain memenuhi ketentuan batas upah, calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga diwajibkan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. 

Adapun anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Kemnaker juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Dalam menentukan batas penghasilan pekerja, Kemnaker mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Indah pun mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keakuratan data diperlukan agar proses penetapan penerima BSU berjalan sesuai persyaratan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Penyaluran BSU 2026 dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *