PravadaNews – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah mendapat perhatian dari sejumlah pihak terkait risiko gagal bayar dan dampaknya terhadap kondisi fiskal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan pemprov DKI Jakarta agar hati-hati dalam menerbitkan surat utang daerah. Menurutnya, kegagalan pembayaran utang daerah dapat berdampak terhadap pemerintah pusat.
Purbaya mencontohkan pengalaman negara lain, yakni Brazil, ketika pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan surat utang secara terpisah dari pemerintah pusat.
“Kalau kita lihat pelajaran di Brazil dulu daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh mengambil surat utang, dianggapnya terpisah sama pusat. Namun ketika default ramai-ramai yang tunjuk pusat juga,” kata Purbaya saat ditemui awak media di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Meski memberikan peringatan, Purbaya menyebut pemerintah tidak membatasi rencana penerbitan obligasi daerah.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, menilai contoh kasus Brazil yang disampaikan Purbaya dapat menjadi pembelajaran dalam mengelola risiko obligasi daerah.
“Peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional. Kontroversi ini tidak masalah terjadi sehingga semua pihak (Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta otoritas moneter) berpikir dua kali dan menimbang dengan cermat risiko-risikonya,” ucap Didik dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9).
Didik mengatakan, pengalaman negara tersebut menjadi pelajaran bagi negara berkembang dalam mengatur penerbitan obligasi daerah ini. Baginya, risiko gagal bayar massal dapat muncul akibat lemahnya pengawasan, hingga moral hazard politik.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan tata kelola sebelum menerbitkan instrumen ini. Bagi Didik, aspek politik dan birokrasi harus dibangun secara sehat, transparan, serta efisien.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta yang mencapai sekitar Rp91 triliun dinilai Didik memiliki kapasitas besar sehingga perlu diarahkan untuk program prioritas sebelum menggunakan skema pembiayaan alternatif.
“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah. Harus dipikirkan sikap melihat ke dalam dahulu, yakni kesiapan politik dan birokrasi yang sehat, transparan dan efisien,” tegas Ekonom INDEF tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan utang daerah. Penerbitannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah karena harus melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.















