PravadaNews – Ombudsman RI menerima sebanyak 23.596 laporan masyarakat dan menyelematkan potensi kerugian sebesar Rp130,26 miliar sepanjang tahun 2025.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, selama seperempat abad, Ombudsman telah bertransformasi dari penyelesaian pengaduan individual menuju pengawas yang berdampak sistemik.
Hal tersebut disampaikan Najih dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 yang mengusung tema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik: Dari Penyelesaian Pengaduan ke Pengawasan Berdampak.”
“Pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara,” ujar Najih dikutip pada Senin (23/2/2026).
Sepanjang 2025, Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat; 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO); 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 Laporan Masyarakat Reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan.
Baca Juga: Impor Mobil Pick Up Bagai Lelucon yang Tidak Lucu
Seluruh laporan yang diterima, Ombudsman menyelesaikan 8.970 laporan, meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Sedangkan konsultasi dan tembusan telah diselesaikan pada tahap penerimaan.
Selain itu, pada sektor ekonomi, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp130,26 miliar. Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021-2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun.
Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan di tahun 2025 adalah pemerintahan daerah dengan 4.766 laporan, instansi pemerintah/kementerian 1.235 laporan, Badan Pertanahan Nasional 965 laporan, lembaga pendidikan negeri 878 laporan, dan BUMN/BUMD 765 laporan.
Najih mengungkapkan, laporan terbanyak berkaitan dengan bidang agraria/pertanahan 1.495 laporan, kepegawaian 1.452 laporan, hak sipil dan politik 717 laporan, kepolisian 713 laporan, perhubungan dan infrastruktur 622 laporan.
Sementara itu, untuk lima dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan 40,68 persen, penundaan berlarut 21,25 persen, penyimpangan prosedur 18,79 persen, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum 8,75 persen, dan tidak patut 4,29 persen.
Najih mengatakan, tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi penilaian kepatuhan. Ombudsman tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Lempar Batu Sembuyi Tangan Inisiator Revisi UU KPK
“Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Najih.
Najih menambahkan, fondasi pengawasan berdampak telah diletakkan sebagai warisan kelembagaan bagi periode berikutnya 2026-2031. Najih mengingatkan bahwa pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama.
“Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi,” pungkas Najih.















