Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: jakarta.go.id)

Beranda / Nasional / DKI Larang Pembangunan Padel di Permukiman

DKI Larang Pembangunan Padel di Permukiman

PravadaNews– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota pada Selasa (24/2/2026), sebagai respons atas menjamurnya fasilitas olahraga tersebut di lingkungan hunian.

Adapun hingga 23 Februari 2026, jumlah lapangan padel di Jakarta tercatat mencapai 397 unit. Sebagian berdiri di zona perumahan dan memicu keluhan warga terkait kebisingan serta aktivitas komersial yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan tinggal.

Baca juga: Produk UMKM Lokal Kini Naik Kelas Lewat Layanan KA

“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono dalam keterangan resminya dikutip Rabu (25/2).

Pramono menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga konsistensi tata ruang sekaligus melindungi fungsi kawasan hunian. Pramono menyebut, pemerintah juga akan menindak lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ucap Pramono.

Terkait lapangan yang sudah telanjur berdiri di permukiman dan mengantongi PBG, Pramono mengatskan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi. Menurut Pramono, operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dan pengelola diwajibkan memasang peredam suara apabila aktivitas permainan menimbulkan kebisingan.

Selain itu, kata Pramono, pemerintah menutup peluang pembangunan lapangan padel di atas aset milik daerah, terutama Ruang Terbuka Hijau.

“Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel wajib memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sebelum izin diterbitkan,” tutur Pramono.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *