PravadaNews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pembatasan terhadap fitur login subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026.
Alasan pembatasan itu dilakukan karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan, langkah yang dilakukan Kemkomdigi tidak akan memblokir seluruh layanan Wikimedia.
“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” jelas Alexander dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga: DKI Cairkan Bansos PKD Februari 2026
Alexander menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia meski ada pembatasan yang dilakukan.
Dengan adanya pembatasan ini, aktivitas penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak bisa dilakukan.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pendaftaran.
Alexander berujar, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026.
Baca Juga: BGN: Skema SPPG Efisien dan Minim Risiko
Hingga pembatasan dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum dipenuhi.
“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander.
Alexander menyatakan normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran tersedia melalui laman resmi https://pse.komdigi.go.id
Alexander menegaskan kebijakan ini merupakan penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.
Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.















